Virus covid-19 sendiri sedang mewabah di Indonesia. Virus covid-19 ini merupakan virus yang berasal dari kota Wuhan, China. Virus covid-19 ini sudah banyak sekali memakan korban jiwa. Pemerintah pun gencara melakukan dan mengkampanyekan berbagai cara untuk mencegah penyebaran dari virus covid-19 ini. Mulai dari Social Distancing, Physical Distancing, Work From Home, wajib memakai masker, hingga mencuci tangan dan menjaga kebersihan diri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri melakukan aturan PSBB yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Roda 2 dan Roda 4 Mayoritas Pelanggar PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar sendiri dilakukan di DKI Jakarta dan ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Mulai dari pembatasan kendaraan dan juga pembatasan penumpang di dalam kendaraan. Selain itu perlengkapan tambahan saat berkendara yaitu masker. Selama menggunakan kendaraan, pengemudi mobil maupun pengendara motor diwajibkan menggunakan masker.
Selama upaya untuk mencegah penyebaran dari virus covid-19 yang dilakukan ini, banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhinya. Menurut laman resmi dari Korlantas Polri, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mencatat ada 25 persen pengendara roda 2 dan roda 4 yang abaikan aturan PSBB.
Banyak para pengendara motor maupun pengemudi mobil yang sudah mengetahui aturan mengenai PSBB. Salah satunya yaitu mengenakan masker saat selama perjalanan. Namun hal itu tidak dilakukan dan para pengemudi dan juga pengendara ini menyimpan masker di kantong celananya.
“Intinya 50 persen memang mereka mengerti PSBB. Lalu ada 25 persen yang tidak mengerti sama sekali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga : Ini Daftar Lokasi Pemeriksaan PSBB Jakarta
Roda 2 dan Roda 4 Mayoritas Pelanggar PSBB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini pun optimis kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ini akan memutus mata rantai penularan dari virus covid-19 ini. Kerumunan warga salah satu contohnya. Aktivitas seperti ini sudah mengalami penurunan secara signifikan dibandingkan sebelumnya.
Banyak juga masyarakat yang sudah mengerti bahwa dilarang nongkrong di sebuah tempat makan maupun tempat nongkrong lainnya. Transaksi hanya boleh dilakukan untuk membeli dan membawa pulang makanan tersebut untuk dikonsumsi dirumah.
“Jadi di lingkungan terbawah pun sudah mulai peduli. Jalanan juga sepi. Indikatornya begitu,” lanjutnya.
Namun pihak dari Kepolisian akan tetap meningkatkan patroli agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kriminalitas.
“Jangan sampai karena PSBB, maling-maling gampang,” tutupnya.
Itu tadi informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Roda 2 dan Roda 4 Mayoritas Pelanggar PSBB. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kalian para pembaca. Terima kasih atas perhatiannya! kalian dapat mengakses informasi dari pemerintah mengenai penyebaran virus covid-19 disini.