PSBB merupakan salah satu aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran dari virus covid-19. Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengimbau dan juga mengkampanyekan hal seperti work from home, social distancing, physical distancing, penggunaan masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan baik dan benar. Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ini juga seluruh warga diimbau untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat. Karena PSBB ini diciptakan untuk memutus penularan dari virus covid-19.
Ini Bentuk Surat Pelanggar Untuk Mencegah Virus Covid-19
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pengendara akan diberikan surat teguran jika melanggar PSBB. Namun surat ini berbeda dengan surat tilang, memang secara fisik akan terlihat mirip. Padahal sangatlah berbeda isinya dengan surat tilang pada umumnya.
“Enggak sama, beda,” kata Sambodo
Pelanggaran PSBB tidak akan menjalani persidangan seperti melanggar aturan lalu lintas. PSBB juga tidak akan menjalani denda yang biasa dilakukan jika ditilang dan harus membayar denda tertentu. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelanggar aturan PSBB pertama kali akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang lagi.
Setelah itu, petugas Kepolisian akan menginput data-data pribadi yang tertera di SIM (Surat Izin Mengemudi) ke data base.
“Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan. Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018,” lanjutnya.
Seperti yang diatur di dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan itu berisi pihak kepolisian berwenang menindak pengendara yang tidak menggunakan masker dan juga sarung tangan bagi pengendara motor. Kepolisian juga berhak menindak pengendara yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan yaitu batas maksimal sebanyak 50%. Peraturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga : Ini Penjualan Daihatsu Selama Covid-19
Ini Bentuk Surat Pelanggar Untuk Mencegah Virus Covid-19
Kepolisian juga akan menindak pengemudi yang berkendara dalam keadaan yang sedang tidak fit atau sakit. Atau berkendara saat suhu badan diatas normal. Dan polisi akan menindak pengendara yang melewati batas jam operasional kendaraan umum yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Jika para pengendara dan pengemudi ini tetap bandel, akan tetap dijerat pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Itu tadi informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Ini Bentuk Surat Pelanggar Untuk Mencegah Virus Covid-19. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kalian para pembaca. Terima kasih atas perhatiannya! Kalian dapat mengakses informasi resmi dari pemerintah mengenai virus covid-19 disini.