IndoGeek
  • Geek
    • Games
    • Anime
    • Lifestyle
    • Manga
  • Tech
    • Smartphone
    • Tutorial
    • PC
    • PS4
    • Xbox One
  • Otomotif
  • About Us
No Result
View All Result
  • Geek
    • Games
    • Anime
    • Lifestyle
    • Manga
  • Tech
    • Smartphone
    • Tutorial
    • PC
    • PS4
    • Xbox One
  • Otomotif
  • About Us
No Result
View All Result
IndoGeek
No Result
View All Result
Home Otomotif

Ini Bentuk Surat Pelanggar Untuk Mencegah Virus Covid-19

rickyricks by rickyricks
April 16, 2020
in Otomotif
0
Ini Bentuk Surat Pelanggar Untuk Mencegah Virus Covid-19

PSBB merupakan salah satu aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran dari virus covid-19. Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengimbau dan juga mengkampanyekan hal seperti work from home, social distancing, physical distancing, penggunaan masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan baik dan benar. Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ini juga seluruh warga diimbau untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat. Karena PSBB ini diciptakan untuk memutus penularan dari virus covid-19.

Ini Bentuk Surat Pelanggar Untuk Mencegah Virus Covid-19

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pengendara akan diberikan surat teguran jika melanggar PSBB. Namun surat ini berbeda dengan surat tilang, memang secara fisik akan terlihat mirip. Padahal sangatlah berbeda isinya dengan surat tilang pada umumnya.

“Enggak sama, beda,” kata Sambodo

Pelanggaran PSBB tidak akan menjalani persidangan seperti melanggar aturan lalu lintas. PSBB juga tidak akan menjalani denda yang biasa dilakukan jika ditilang dan harus membayar denda tertentu. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelanggar aturan PSBB pertama kali akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang lagi.

Setelah itu, petugas Kepolisian akan menginput data-data pribadi yang tertera di SIM (Surat Izin Mengemudi) ke data base.

“Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan. Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018,” lanjutnya.

RelatedPosts

Apa Bedanya Hatchback dengan Hot Hatchback?

Mengapa Mesin Pada Umumnya Berada di Depan?

Honda CBR250RR Dapat Diskon Besar di Dealer Ini!

Seperti yang diatur di dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan itu berisi pihak kepolisian berwenang menindak pengendara yang tidak menggunakan masker dan juga sarung tangan bagi pengendara motor. Kepolisian juga berhak menindak pengendara yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan yaitu batas maksimal sebanyak 50%. Peraturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga : Ini Penjualan Daihatsu Selama Covid-19

Ini Bentuk Surat Pelanggar Untuk Mencegah Virus Covid-19

Kepolisian juga akan menindak pengemudi yang berkendara dalam keadaan yang sedang tidak fit atau sakit. Atau berkendara saat suhu badan diatas normal. Dan polisi akan menindak pengendara yang melewati batas jam operasional kendaraan umum yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Jika para pengendara dan pengemudi ini tetap bandel, akan tetap dijerat pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Itu tadi informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Ini Bentuk Surat Pelanggar Untuk Mencegah Virus Covid-19. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kalian para pembaca. Terima kasih atas perhatiannya! Kalian dapat mengakses informasi resmi dari pemerintah mengenai virus covid-19 disini.

Tags: covid-19kepolisianotomotifpsbbsurat teguran
Previous Post

Ini Kata Yamaha Mengenai PHK dan THR Pegawai Saat Covid-19

Next Post

Mazda 6 Akan Gunakan Mesin 6 Silinder?

rickyricks

rickyricks

Related Posts

Apa Bedanya Hatchback dengan Hot Hatchback?

Apa Bedanya Hatchback dengan Hot Hatchback?

by rickyricks
April 27, 2020
0

Hot Hatchback apa bedanya dengan hatchback? Hatchback merupakan salah satu jenis yang sangat diminati oleh masyarakat muda Indonesia pada umumnya....

Mengapa Mesin Pada Umumnya Berada di Depan?

Mengapa Mesin Pada Umumnya Berada di Depan?

by rickyricks
April 27, 2020
0

Mengapa Mesin Pada Umumnya Berada di Depan? Mesin merupakan salah satu komponen di mobil yang dapat dikatakan sebagai jantung dari...

Honda CBR250RR Dapat Diskon Besar di Dealer Ini!

Honda CBR250RR Dapat Diskon Besar di Dealer Ini!

by rickyricks
April 27, 2020
0

Honda CBR250RR Dapat Diskon Besar di Dealer Ini! Honda CBR250RR merupakan salah satu produk besutan Honda dengan tipe motor fairing....

Covid-19 Tak Kunjung Mereda, Suzuki Perpanjang Penghentian Produksi

Covid-19 Tak Kunjung Mereda, Suzuki Perpanjang Penghentian Produksi

by rickyricks
April 27, 2020
0

Covid-19 Tak Kunjung Mereda, Suzuki Perpanjang Penghentian Produksi. Suzuki merupakan salah satu pabrikan yang sudah lama berkiprah di pasar otomotif...

Akibat Covid-19, Pengusaha Bus Terpaksa Rumahkan Karyawan

Akibat Covid-19, Pengusaha Bus Terpaksa Rumahkan Karyawan

by rickyricks
April 27, 2020
0

Akibat Covid-19, Pengusaha Bus Terpaksa Rumahkan Karyawan. Pandemi Covid-19 hingga saat ini tengah melanda negara kita, Indonesia. Pemerintah juga sudah...

All New Honda Scoopy Meluncur Akhir Tahun 2020?

All New Honda Scoopy Meluncur Akhir Tahun 2020?

by rickyricks
April 27, 2020
0

All New Honda Scoopy Meluncur Akhir Tahun 2020? Honda merupakan salah satu pabrikan motor yang sudah lama berkiprah di Indonesia....

Next Post
Mazda 6 Akan Gunakan Mesin 6 Silinder?

Mazda 6 Akan Gunakan Mesin 6 Silinder?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

7 Film Terbaik yang Dibintangi Robert De Niro
Film

7 Film Terbaik yang Dibintangi Robert De Niro

by Ruby
December 17, 2020
0

Para pecinta film pastinya sudah enggak asing lagi dengan nama Robert De Niro. Aktor, produser, dan sutradara asal Amerika Serikat...

Read more
5 Fakta Start-Up, Drakor Terbaru Bae Suzy!

5 Fakta Start-Up, Drakor Terbaru Bae Suzy!

October 24, 2020
Ini Dia 7 Aktor yang Bakal Perankan BTS di YOUTH

Ini Dia 7 Aktor yang Bakal Perankan BTS di YOUTH

October 20, 2020
Drakor Hospital Playlist 2 Mulai Syuting Akhir Tahun

Drakor Hospital Playlist 2 Mulai Syuting Akhir Tahun

October 17, 2020
Story of Kale, Spin-Off NKCTHI yang Bikin Penasaran

Story of Kale, Spin-Off NKCTHI yang Bikin Penasaran

September 28, 2020

About IndoGeek

IndoGeek

IndoGeek

Indogeek merupakan sebuah situs untuk menyalurkan hobi kalian

7 Film Terbaik yang Dibintangi Robert De Niro

7 Film Terbaik yang Dibintangi Robert De Niro

December 17, 2020
5 Fakta Start-Up, Drakor Terbaru Bae Suzy!

5 Fakta Start-Up, Drakor Terbaru Bae Suzy!

October 24, 2020
Ini Dia 7 Aktor yang Bakal Perankan BTS di YOUTH

Ini Dia 7 Aktor yang Bakal Perankan BTS di YOUTH

October 20, 2020

Categories

  • Anime
  • Culture
  • Film
  • Gadget
  • Game
  • Games
  • Geek
  • Gunung
  • Healthy
  • Japan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Manga
  • Mobile
  • News
  • One Piece
  • Otomotif
  • Switch
  • Tech
  • Tips
  • Travel
  • Tutorial
  • Uncategorized
  • Xbox One

Tags

animebandungborutocirebonCoronacovid-19daihatsudcdrama koreafaceliftfast and furiousfast and furious 9filmfilm hollywoodgadgetHondajakartajawa tengahk-dramakawasakiliburanmarvelmarvel cinematic universemcumobilmotormudiknarutonetflixone pieceotomotifpantaipariwisatapsbbpurwakartasamsungserial netflixsukabumisuzukitoyotatraveltravellingvirusvirus coronaxiaomi
  • Geek
  • Tech
  • Otomotif
  • About Us

No Result
View All Result
  • Geek
    • Games
    • Anime
    • Lifestyle
    • Manga
  • Tech
    • Smartphone
    • Tutorial
    • PC
    • PS4
    • Xbox One
  • Otomotif
  • About Us