Ini 5 Jenis Kendaraan Yang Boleh Melintas Selama Pelarangan Mudik. Mudik sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Mudik sendiri biasa dilakukan pada bulan Ramadhan menuju Lebaran. Mudik ini juga sudah tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halamannya, Hal ini dilakukan untuk bertemu keluarga dan keluarga besar di kampung halaman. Namun ada perbedaan mudik pada tahun 2020 ini dikarenakan pelarangan dari Pemerintah untuk menekan penyebaran virus covid-19.
Ini 5 Jenis Kendaraan Yang Boleh Melintas Selama Pelarangan Mudik
Belum lama ini Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Dalam Permenhub tersebut tercantum beberapa aturan dan sanksi selama larangan mudik 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Permenhub yang ditetapkan pada 23 April 2020 ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik dengan fungsi untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Adira juga menjelaskan bahwa pengaturan transportasi ini berlaku untuk semua transportasi darat, laut, dan udara serta perkeratapian. Namun tidak semua kendaraan dilarang untuk melintas atau berpergian keluar kota. Ada beberapa kendaraan yang dapat melintas tanpa harus terkena denda maupun larangan dari Pemerintah.
Baca Juga : Denda Rp100 Juta Jika Nekat Mudik!
Ini 5 Jenis Kendaraan Yang Boleh Melintas Selama Pelarangan Mudik
Pada pasal 5 menyebutkan bahwa Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:
a. kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesa, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
d. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; dan
e. mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Adita juga menjelaskan bahwa larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah PSBB, Zona Meraha Penyebaran virus covid-19. Dan juga wilayah aglomerasi yang sudah ditetapkan PBB seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tutupnya.
Itu tadi informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Ini 5 Jenis Kendaraan Yang Boleh Melintas Selama Pelarangan Mudik. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kalian para pembaca. Terima kasih atas perhatiannya! Kalian dapat mengakses informasi resmi mengenai covid-19 disini.