Virus covid-19 merupakan pandemi yang sedang kita lawan hingga saat ini. Virus ini berasal dari kota Wuhan, China. Seluruh sektor di dunia ini pun terkena dari dampak virus ini. Pemerintah sendiri sampai saat ini sedang berjuang juga dengan cara mengimbau dan juga membuat peraturan selama covid-19 ini ada di Indonesia. Mulai darisocial distancing, physical distancing, work from home, penggunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ini 14 Peraturan Selama PSBB Berlangsung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Seluruh warga Jakarta diimbau beraktivitas di rumah selama 14 hari hingga Kamis 23 April. Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dimulai dari Jumat 10 April 2020 kemarin.
Pembatasan Sosial Berskala Besar ini biasa disebut menjadi PSBB. PSBB ini yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi dari virus covid-19. Dan tujuannya yaitu untuk mencegah penyebaran dari virus covid-19. Perlu diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta ini dapat diperpanjang tergantung situasi dan kondisi di Jakarta.
Ini 14 Peraturan Selama PSBB Berlangsung
Hal-hal yang dilarang selama PSBB:
1. Seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Seluruh kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Menutup seluruh fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
4. Seluruh Kegiatan sosial budaya.
5. Acara Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
6. Kerumunan di luar ruangan dengan maksimal 5 orang.
7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Restoran boleh buka namun hanya boleh dibawa pulang atau takeaway.
Baca Juga : Roda 2 dan Roda 4 Pelanggar PSBB
Hal-hal yang dibolehkan selama PSBB:
1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi, seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
9. Delivery barang.
Peraturan untuk kendaraan pribadi, umum dan sepeda motor selama PSBB diberlakukan:
1. Ojek online atau sepeda motor berbasis aplikasi tidak boleh membawa penumpang. Hanya boleh barang dan harus menggunakan masker serta sarung tangan.
2. Penggunaan sepeda motor pribadi wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
3. Jika menggunakan kendaraan pribadi dan umum berpenumpang maksimal 50 persen dari kapasitas. Sebagai contoh 3-4 orang di mobil yang berkapasitas 7-8 orang. Dan penempatan tempat duduk tertentu
4. Seluruh penumpang dan pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib menggunakan masker.
5. Seluruh penumpang kendaraan umum dan pribadi dilakukan pengecekan suhu tubuh.
6. Dilarang keras berkendara saat suhu naik atau sakit.
Itu tadi informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Inilah Peraturan Lengkap Selama PSBB Berlangsung. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kalian para pembaca. Terima kasih atas perhatiannya! Kalian dapat mengakses informasi dari pemerintah mengenai perkembangan covid-19 di Indonesia disini.