Aturan Transportasi di Jabodetabek Saat Pelarangan Mudik 2020. Mudik sudah menjadi salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia untuk berpulang dan bertemu keluarga di rumah. Terlebih untuk masyarakat Jabodetabek. Banyak masyarakat Jabodetabek yang memilih pulang ke kampung halaman untuk bertemu dengan keluarga dan juga sanak saudara. Mudik biasa dilakukan pada akhir bulan Ramadhan menuju Lebaran.
Aturan Transportasi di Jabodetabek Saat Pelarangan Mudik 2020
Wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi akan diperketat penjagaan pintu masuk dan keluar daerahnya. Menyusul keputusan Presiden Joko Widodo terkait pelarangan mudik Lebaran pada tahun 2020 ini.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah akan melarang pergerakan keluar masuk orang dari dan ke wilayah Jabodetabek. Meski begitu, distribusi logistik masih diperbolehkan agar masyarakat tidak kekurangan stok bahan pokok. Jadi tidak sepenuhnya dilarang untuk keluar masuk kendaraan dari luar kota maupun dalam kota.
“Larangan mudik ini nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah Khususnya Jabodetabek,” kata Luhut.
Luhut juga mengatakan pemerintah tetap memperbolehkan mobilitas orang di dalam Jabodetabek. Tranportasi umum seperti KRL Commuter Line juga masih diizinkan beroperasi, tujuannya yaitu untuk mempermudah pergerakan masyarakat di Jabodetabek.
“Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan. Jadi saya ulangi KRL juga tidak akan ditutup. Dan cleaning service, rumah sakit dan sebagainya. Karena banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL (rute) Bogor-Jakarta dalam bidang-bidang tadi,” lanjutnya.
Luhut juga memastikan jalan toll tidak akan ditutup, namun toll hanya dapat digunakan untuk kendaraan logistik dan juga aktivitas yang berkaitan dengan kesehatan dan perbankan.
“Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup. Tapi dibatasi hanya untuk kendaraan- kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan dengan perbankan dan sebagainya,” lanjutnya
Baca Juga : Akibat Covid-19, Usaha Ini Akan Mendapat Keringanan Pajak
Aturan Transportasi di Jabodetabek Saat Pelarangan Mudik 2020
Pelarangan mudik ini akan efektif mulai dari hari Jumat, 24 April 2020. Larangan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Jabodetabek dan wilayah lain yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah zona merah corona.
“Pemerintah memutuskan untuk pelarangan mudik saat ramadan 1441 H maupun Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek maupun wilayah yang PSBB, wilayah yang zona merah,” kata Luhut.
Hasil survei yang dilakukan oleh Kementrian Perhubungan, masih ada 24% masyarakat yang bersikukuh ingin mudik, sebanyak 7% sudah mudik, dan sisanya 68% memilih untuk tidak mudik. Hal ini dikatakan oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga, untuk cegah penyebaran virus Corona (COVID-19) meluas, pemerintah larang mudik Lebaran 2020 untuk semua warga agar pencegahannya berhasil.
Itu tadi informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Aturan Transportasi di Jabodetabek Saat Pelarangan Mudik 2020. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kalian para pembaca. Terima kasih atas perhatiannya! Kalian dapat mengakses informasi resmi mengenai covid-19 disini.