Akibat Covid-19, Usaha Ini Akan Dapat Keringanan Pajak! Covid-19 hingga saat ini menjadi pandemi global yang merusak seluruh sektor di dunia. Tak terkecuali Indonesia, Indonesia juga terkena efek dari pandemi ini. Covid-19 hingga saat ini masih menjadi masalah utama pemerintah, pemerintah pun melakukan berbagai cara untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Mulai dari social distancing, physical distancing, work from home, penggunaan masker, mencuci tangan yang baik dan benar, hingga PSBB.
Akibat Covid-19, Usaha Ini Akan Dapat Keringanan Pajak!
Akibat Covid-19, ada usaha-usaha tertentu yang dapat mengurangi dampak bagi perusahaan.
“Ada paket yang terkait dengan sektor riil yang sudah dilaporkan ke Presiden terkait dengan perluasan sektor yang mendapat stimulan perpajakan, untuk itu ada yang sudah diputuskan KUR, PNM, Pegadaian sektornya diperluas nah sektor yang tercakup itu penambahan,” kata Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menteri Perekonomian ini menjelaskan sektor yang akan mendapat paket stimulus diperlua sesuai dengan relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sektornya sendiri cukup banyak mulai dari yang pangan hingga gas.
Airlangga menjelaskan sektor yang masuk dalam penambahan yaitu sektor pertanian, kehutanan perikanan. Kemudian, sektor pertambangan dan penggalian ada 27 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia), industri pengolahan 127 KBLI, pengadaan gas listrik gas uap air panas dan air dingin 3 KBLI, dan pengelolaan air limbah daur ulang sampah 1 KBLI.
Tidak hanya itu, sektor konstruksi 60 KBLI, perdagangan besar eceran reparasi peralatan atau bengkel mobil dan sepeda motor 193 KBLI. Kemudian pengangkutan dan pergudangan 85 KBLI.
Airlangga juga menjelaskan sektor penyediaan akomodasi makan minum 27 KBLI, informasi dan komunikasi 36 KBLI, aktivitas keuangan dan asuransi 3 KBLI, Real eastate 3 KBLI, dan servis jasa profesional ilmiah dan teknis 22 KBLI.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, sebelumnya telah katakan jika pemerintah sudah tambah 11 sektor usaha baru yang bakal mendapatkan keringanan pajak.
Baca Juga : Toyota Innova Diubah Menjadi Mobil Pendeteksi Covid-19
Akibat Covid-19, Usaha Ini Akan Dapat Keringanan Pajak!
Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dalam jangka waktu tertentu, PPh Pasal 25 setoran Masa yang dikurangi atau didiskon 30 persen, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan batasan yang dinaikkan menjadi Rp5 miliar,” papar Suryo.
Pemberian keringanan pajak ini memang sangat dibutuhkan saat pandemi seperti ini. Maka dari itu pemerintah pun memilih langkah ini untuk membantu masyarakat.
Itu tadi informasi yang dapat kami sampaiakan mengenai Akibat Covid-19, Usaha Ini Akan Dapat Keringanan Pajak. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kalian para pembaca. Terima kasih atas perhatiannya! Kalian dapat mengakses informasi resmi mengenai covid-19 disini.